IKaeN.id, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Wempi W. Mawa, S.E., M.H. dan Wakil Bupati, Jakaria, S.E., M.Si., serta dibantu Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., terus berupaya mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional untuk menyejahterakan masyarakat Bumi Intimung.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Malinau saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa ke – I DPRD Kabupaten Malinau Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Malinau, Minggu (26/10/2025) di Gedung DPRD Malinau.
“Perlu juga kami sampaikan upaya yang telah dan sedang pemerintah daerah lakukan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab daerah,” ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
Yang pertama adalah penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memberikan dukungan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada program pembangunan 3 juta rumah serta perbaikan rumah layak huni dengan target 110 unit pada tahun 2025.
“Kita laksanakan pendataan fakir miskin by name by address, perluasan kesempatan kerja, bantuan insentif lansia, bantuan perlengkapan sekolah dan beasiswa Desa Sarjana Unggul,” sebut Wempi W Mawa.
Yang kedua adalah ketahanan pangan, dengan memperkuat kemandirian pangan daerah untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui optimasi lahan sawah sebesar 1.535 hektar, dan perluasan lahan cetak sawah rakyat dengan target 750 hektar.
“Selanjutnya untuk menghubungkan proses produksi hingga hilirisasi percepatan program ketahanan pangan selain telah di bentuk brigade pangan sebanyak 7 brigade di Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat dan Mentarang, juga telah di bentuk Satgas Pangan Pertanian Sehat (Pesat) di 4 kecamatan sebanyak 380 orang,” bebernya.
Untuk yang ketiga yaitu kesehatan untuk semua dengan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional per Oktober 2025 cakupan kepesertaan jaminan kesehatan mencapai 100 persen. Selain itu layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka pencegahan dan deteksi dini penyakit telah diberikan kepada 778 orang siswa sekolah dan 1.941 masyarakat umum.
Kemudian untuk memastikan penyediaan makanan bergizi gratis (MBG) kepada siswa sekolah, balita, ibu hamil, ibu menyusui di Kabupaten Malinau, kata Bupati, telah disetujui dan ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional sebanyak 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Malinau Kota dan Kecamatan Mentarang yang lahannya disediakan oleh Pemkab Malinau serta 50 titik lokasi di 10 kecamatan perbatasan dan pedalaman.
Sedangkan yang keempat, lanjutnya, yaitu perluasan akses pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak.
“Perbaikan sekolah-sekolah dalam kondisi tidak layak dengan melakukan rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD dan SMP, penyediaan bantuan perlengkapan siswa, pemberian beasiswa melalui program Wajib Belajar Malinau Maju dan Desa Sarjana Unggul, serta pelatihan kerja melalui program Milenial Mandiri,” jelasnya.
Kelima, Pemkab Malinau mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengendalian inflasi daerah. Dengan itu, untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), melakukan pemantauan harga dan stok barang, menjaga pasokan barang pokok dan penting, pemberian subsidi ongkos angkut penumpang dan barang, operasi pasar murah, serta mendorong produksi pangan dan komoditas strategis lokal untuk memperkuat ketahanan pasokan pangan.
Demikian juga upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, kata Wempi, pemerintah daerah telah memberikan sosialisasi pembentukan dan fasilitasi legalitas akta pendirian 108 Koperasi Merah Putih di 109 desa.
“Saat ini terdapat 6 gerai Koperasi Merah Putih yang telah beroperasi di Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, Malinau Selatan Hulu, serta Kayan Hulu,” ungkapnya.
“Terhadap kemudahan perizinan berusaha melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSD) diharapkan proses perizinan lebih cepat, mudah dan terintegrasi dengan memberikan pendampingan dan informasi kepada pelaku usaha terutama UMKM,” pungkasnya. (Adv)




