IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Sat Resnarkob Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram (kg) dengan tersangka AR dan DA yang merupakan sepasang suami istri di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Penggagalan aksi penyelundupan barang haram ini diungkapkan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan dalam press release yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa (2/4/2024).
Disebutkan Kapolresta Bulungan, pasca diamankannya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut. Hingga dilakukan interogasi, diketahui bahwa sabu yang dikemas menjadi 4 bungkus plastik kemasan teh warna hijau akan dikirim dan diterima oleh seseorang di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Akhirnya, pada Kamis (28/3/2024), personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta,” ungkap Kombes Pol Agus Nugraha.
Lalu, terang mantan Kapolres Malinau ini, selang sehari atau Jumat (29/3/2024) sekira pukul 16.00 WITA, TN (saat ini DPO) mengirim pesan ke HP DA bahwa orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu.
Kemudian personel Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di depan Rumah Sakit Medika Sangatta, Kutai Timur. Sekira pukul 22.00 WITA orang yang akan menerima sabu tersebut yang kemudian diketahui bernama GA datang mengambil sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba.
“Dari hasil interogasi GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ (DPO lainnya),” kata Agus Nugraha.
Adapun rincian barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka. Yakni, 4 bungkus plastik kemasan teh warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram, 1 tas kain warna abu-abu, 1 buah travel bag warna pink, uang tunai Rp. 2.800.000,-, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
“Sementara, untuk modus adalah pelaku membawa Narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum. Untuk DPO, TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Lalu, FJ peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima atau mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA,” urainya.
Untuk tersangka, dalam hal ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : dipidana dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (AF)