• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Selasa, 20 Mei 2025
IKAEN ID
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu, Polresta Bulungan Amankan Pasangan Suami Istri

by Admin
03/04/2024
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu, Polresta Bulungan Amankan Pasangan Suami Istri

KRIMINAL: Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat memperlihatkan barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram , Selasa (2/4/2024) di Mapolresta Bulungan. Foto: Humas Polresta Bulungan

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Sat Resnarkob Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram (kg) dengan tersangka AR dan DA yang merupakan sepasang suami istri di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 17.00 Wita.

Penggagalan aksi penyelundupan barang haram ini diungkapkan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan dalam press release yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa (2/4/2024).

Disebutkan Kapolresta Bulungan, pasca diamankannya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut. Hingga dilakukan interogasi, diketahui bahwa sabu yang dikemas menjadi 4 bungkus plastik kemasan teh warna hijau akan dikirim dan diterima oleh seseorang di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Akhirnya, pada Kamis (28/3/2024), personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta,” ungkap Kombes Pol Agus Nugraha.

Lalu, terang mantan Kapolres Malinau ini, selang sehari atau Jumat (29/3/2024) sekira pukul 16.00 WITA, TN (saat ini DPO) mengirim pesan ke HP DA bahwa orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu.

Kemudian personel Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di depan Rumah Sakit Medika Sangatta, Kutai Timur. Sekira pukul 22.00 WITA orang yang akan menerima sabu tersebut yang kemudian diketahui bernama GA datang mengambil sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba.

“Dari hasil interogasi GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ (DPO lainnya),” kata Agus Nugraha.

Adapun rincian barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka. Yakni, 4 bungkus plastik kemasan teh warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram, 1 tas kain warna abu-abu, 1 buah travel bag warna pink, uang tunai Rp. 2.800.000,-, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

“Sementara, untuk modus adalah pelaku membawa Narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum. Untuk DPO, TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Lalu, FJ peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima atau mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA,” urainya.

Untuk tersangka, dalam hal ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : dipidana dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (AF)

Tags: Polda KaltaraPolresta Bulungan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 8 Prajurit, Dandim 0907/Trk Letkol Kav Jhon Ucapkan Selamat

Next Post

Demokrat Kaltara Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Next Post
Demokrat Kaltara Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Demokrat Kaltara Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Ini Mekanisme Penjaringan Bacakada di Partai Demokrat Kaltara

Ini Mekanisme Penjaringan Bacakada di Partai Demokrat Kaltara

Pererat Silaturahmi dengan Awak Media, SKK Migas – KKKS Kaltara Gelar Roadshow di Bulan Ramadhan

Pererat Silaturahmi dengan Awak Media, SKK Migas – KKKS Kaltara Gelar Roadshow di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Beberapa Kali Banjir karena Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Malinau Imbau Masyarakat Waspada dan Tetap Semangat

    Beberapa Kali Banjir karena Intensitas Hujan Tinggi, Bupati Malinau Imbau Masyarakat Waspada dan Tetap Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga Banjir, Bupati Bulungan Imbau Masyarakat Waspada dan Minta Perangkat Daerah Turun Beri Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Sama dengan Dinas Pertanian, TP PKK Kabupaten Malinau Gelar Pelatihan Pengolahan Cokelat Berbahan Baku Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biar Merasakan Sulitnya Akses dan Jaringan, Penandatanganan Kerja Sama Telkomsel dengan Pemkab Malinau Dilaksanakan di Bumi Intimung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Mubes ke-III Dayak Punan Kaltara, Wempi: Budaya Adalah Kita, Kita Adalah Budaya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved