• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Rabu, 25 Februari 2026
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Hasil Ungkap Dua Kasus di Nunukan, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 44,22 Gram Sabu

by Admin
24/02/2026
in Bulungan, Nunukan
A A
0
Hasil Ungkap Dua Kasus di Nunukan, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 44,22 Gram Sabu

PEMUSNAHAN: Sebanyak 44,22 gram sabu dimusnahkan Polda Kaltara dari hasil pengungkapan dua kasus di Nunukan, Selasa (24/2/2026) di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara. Foto: Bidhumas Polda Kaltara

IKaeN.id, BULUNGAN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (24/2/2026) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Pemusnahan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, (8/2/2026), di Kabupaten Nunukan, di mana Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu dinyatakan untuk dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 37,11 gram.

Setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kandungan metamfetamina.

Kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini dan penandatanganan Berita Acara, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltara serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” rilis Bidhumas Polda Kaltara. (**)

Tags: Bidhumas Polda KaltaraIKaeN.idPolda Kaltara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kaltara Bantu Dua Anak Penyandang Tunanetra

Next Post

Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan, Polda Kaltara Berbagi Takjil di Sekitar Tugu Cinta Damai

Next Post
Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan, Polda Kaltara Berbagi Takjil di Sekitar Tugu Cinta Damai

Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan, Polda Kaltara Berbagi Takjil di Sekitar Tugu Cinta Damai

Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

    BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kaltara Bantu Dua Anak Penyandang Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan, Polda Kaltara Berbagi Takjil di Sekitar Tugu Cinta Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Ungkap Dua Kasus di Nunukan, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 44,22 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved