IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.
“Pada hari Selasa (10/2/2026) dimulai pukul 16.00 Wita, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka,” ujar Samiaji Zakaria, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menyampaikan dalam keterangan tertulis, Selasa (10//2/2026).
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial SMDN (Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021), kemudian SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025) dan MI (Pihak Ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan).
Dari ketiga tersangka tersebut, jelas Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik langsung melakukan penahanan di rutan terhadap 2 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.
“Sedangkan Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” terang Samiaji.
Sebelum penetapan tersangka ini, di akhir tahun 2025 lalu, tepatnya Kamis (18/12/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menggeledah tiga tempat, yaitu Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. (**)





