IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Wakapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama periode Januari – Februari 2026. Dari hasil operasi tersebut, tercatat 44 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 409,6 gram, ekstasi sebanyak 3.220 butir, liquid 16 ml, dan ketamin 31,94 gram.
Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, dengan hasil positif. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini yaitu sabu-sabu seberat 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir, liquid 7,53 ml, dan ketamin seberat 31,94 gram. Dengan keberhasilan ini, Polda Kaltara mencatat telah menyelamatkan sebanyak 17.852 jiwa dari ancaman narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kaltara menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memberantas narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Andries Hermanto.
Kegiatan yang dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) serta tokoh masyarakat ini menjadi bukti nyata sinergi antar instansi dalam menjaga masyarakat Kaltara dari bahaya narkotika serta memperkuat komitmen Polda Kaltara dalam perang melawan narkoba. (**)





