IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dari Oktober – Desember 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu ratusan gram dan meringkus 8 orang tersangka.
Dari 8 orang tersangka yang ditangkap di enam lokasi di wilayah hukum Polresta Bulungan, diamankan narkotika jenis sabu seberat 114,24 gram dan barang bukti lainnya.
Atas pengungkapan ini, Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan lainnya berlangsung hingga Jumat, 29 November 2024, di enam lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur,” ujar AKP Derry dalam press release, Jumat (13/12/2024).
Diungkapkan AKP Derry, 8 tersangka yang diamankan berinisial HA (27), SF (24), HI (28), YT (49), IB (29), ST (29), SN (27), dan RD (41) ini modus operandinya meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu.
“Para tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka yaitu, HA; 3 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 unit HP ITEL biru.
Kemudian HI; 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker dan YT; 6 bungkus plastik sabu, 1 alat isap (bong), 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp 170.000, dan 1 HP OPPO hitam.
Sedangkan IB; 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp 600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam dan ST: 1 HP Samsung Galaxy A03s biru, kemudian SN; 4 bungkus plastik klip sabu, 1 tas hitam Merk PEGE, dan 1 HP iPhone 11 putih dan RD: 2 bungkus plastik sabu dan 1 pembungkus plastik hitam.
AKP Derry menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkas Derry, perwira Polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini. (AF)