IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan tugas Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah secara resmi telah berakhir pada 23 November 2024 bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari itu, Pjs Bupati Bulungan, Haerumuddin menyerahkan pelaksanaan tugas kembali ke Bupati Bulungan definitif pada Minggu (24/11/2024). Ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan Pemkab Bulungan.
Haerumuddin menyebutkan, serah terima ini menandai selesainya masa pelaksanaan tugasnya sebagai Pjs Bupati Bulungan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3810 Tahun 2024.
“Selama menjalankan amanah sebagai Pjs Bupati Bulungan, saya telah berupaya sebaik mungkin untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan,” ujar Haerumuddin di sela-sela kegiatan tersebut.
Termasuk dalam hal ini, Haerumuddin juga melaksanakan program-program prioritas dan memastikan stabilitas daerah di rangka proses perhelatan pesta demokrasi ini.
Dalam waktu yang relatif singkat ini, Haerumuddin mengaku mengutamakan beberapa tugas utama, seperti menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan kegiatan strategis, termasuk persiapan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bulungan dan Forkopimda untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Bulungan.
“Saya menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan harapan masyarakat yang perlu diwujudkan. Oleh karena itu, saya menyerahkan kembali amanah ini kepada Bupati Bulungan untuk melanjutkan kepemimpinan dengan visi, misi dan program kerja yang telah direncanakan,” pungkasnya. (**/adv)