IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pengadilan Negeri (PN ) se-Kaltara selama bulan Ramadan tetap berjalan seperti biasa dan berjalan sesuai jadwal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PT Kaltara, Drs. Arifin, S.H, M.Hum saat diwawancarai awak media usai acara buka puasa bersama Keluarga Besar PT Kaltara dengan PN Tanjung Selor, Jumat (14/3/2025) di Kantor PT Kaltara, Jl. Gapensi, Tanjung Selor, Bulungan.
“Proses persidangan tetap seperti biasa sebagaimana dijadwalkan dan sejauh ini tidak ada hambatan. Persidangan tetap berjalan dengan baik dan semoga apa yang kita laksanakan juga tetap dalam koridor-koridor hukum yang berlaku,” ujar Arifin, Ketua PT Kaltara.
Dikutip dari laman pt-kaltara.go.id, PT Kaltara dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021 dan merupakan konsekuensi lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, dengan harapan pemberian layanan hukum dan peradilan khususnya penanganan perkara pada tingkat banding, khususnya kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat di wilayah Provinsi Kaltara.
“Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara benar baru dua tahun berdiri, tetapi kita tetap bersemangat dan bersinergi. Baik terhadap instansi luar Pengadilan Tinggi, maupun bersama-sama dengan Pengadilan Negeri,” kata Ketua PT Kaltara sambil menekankan bahwa pihaknya terus berupaya agar kehadiran PT Kaltara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bumi Benuanta.
Saat ini, PT Kaltara membawahi empat PN, yaitu; PN Tanjung Selor (Kelas I B) yang meliputi dua wilayah hukum, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, kemudian PN Tarakan (Kelas I B), PN Malinau (Kelas II), dan PN Nunukan (Kelas II). (AF)