IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa Polda Kaltara akan menindak para pelaku tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku dan tak ada kata kompromi.
Sebab, kata Kapolda, praktik penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya jauh lebih luas merusak lingkungan, memicu degradasi alam, hingga membuka pintu bencana yang ujungnya ditanggung masyarakat.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” tegas Kapolda Kaltara, Jumat (24/4/2026).
Polda Kaltara, lanjutnya, tidak akan tinggal diam dan komitmen akan menindak para pelaku tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku. Kapolda juga menegaskan tidak ada kompromi bagi aktivitas yang mengancam kelestarian alam Kaltara.
Namun langkah keras ini harapnya tidak berdiri sendiri. Polda juga mendorong sinergi lintas instansi, terutama dengan dinas terkait, untuk mengedepankan pendekatan persuasif.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat penambang ilegal penting dilakukan agar kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan bisa tumbuh.
Di sisi lain, sikap tegas juga datang dari orang nomor satu di Kaltara. Gubernur Zainal A. Paliwang resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR 500.10.2.3/39/DESDM/GUB.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya aktivitas tambang tanpa izin yang kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, praktik ilegal tersebut juga dinilai menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas gubernur dalam edarannya.
Pesannya jelas tidak ada lagi ruang bagi tambang ilegal. Di balik keuntungan sesaat, ada kerusakan jangka panjang yang mengancam keselamatan masyarakat. Kini, bola ada di lapangan. Antara kepatuhan atau berhadapan dengan hukum. (**)


