IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara menetapkan 104 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Februari-April 2026. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (23/4/2026).
Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., dan didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan Sat Resnarkoba Polres jajaran selama periode tiga bulan terakhir dan tercatat sebanyak 75 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 104 tersangka, 100 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara.
Adapun rincian barang bukti dan tersangka dari berbagai wilayah sebutnya, dari Ditresnarkoba Polda Kaltara ada 14 LP dengan 15 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 3.187,4 gram atau tiga kilogram lebih.
Kemudian di Polresta Bulungan ada 15 LP dengan 16 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 35,94 gram. Selanjutnya di Polres Tarakan ada 14 LP dengan 20 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 861,31 gram dan ekstasi 2 butir.
Sedangkan di Polres Nunukan ada 23 LP dengan 39 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 132,62 gram. Kemudian di Polres Malinau ada 5 LP dengan 8 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 51,25 gram. Di Polres Tana Tidung ada 4 LP dengan 6 tersangka dan barang bukti Sabu seberat 1,08 gram.
“Total keseluruhan LP ada 75 dengan jumlah keseluruhan tersangka 104 orang. 100 laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti Sabu seberat 4.269,6 gram dan 2 butir ekstasi,” bebernya.
“Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik di Surabaya dengan hasil positif mengandung Metamfetamina (Sabu) dan MDMA (Ekstasi). Adapun total berat netto sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 3.044,85 gram setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan,” tambahnya.
Estimasi Polda Kaltara dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, sebanyak 60.897 jiwa warga Kaltara berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Polda Kaltara juga mengajak rekan media dan instansi terkait untuk bersama-sama meluruskan informasi yang keliru guna menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kaltara dalam memerangi melawan narkoba. Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Kabid Humas Polda Kaltara. (**)



