IKaeN.id, MALINAU – Operasi patroli penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Malinau, Minggu malam (24/5/2026) mendapati pasangan bukan suami istri hingga orang lagi mengonsumsi minuman keras (miras).
“Kami dapati empat pasangan yang bukan suami Istri, empat orang yang tidak Memiliki kartu identitas, sembilan orang yang sedang mengonsumsi miras dan dua orang dua orang yang terindikasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial),” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malinau, Marthen Darmawan, S.E., M.Si., dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Operasi patroli pekat yang dilaksanakan berdasarkan peraturan-peraturan daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satpol PP ini, jelas Marthen, dimulai pukul 22.00 Wita dengan sasaran hotel, penginapan dan tempat-tempat lainnya yang dianggap rawan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Anggota dibagi menjadi dua regu untuk menyisir lokasi yang di duga adanya kegiatan yang melanggar Perda dan Peraturan Kepala Daerah,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk orang-orang yang ditemukan dan diduga melanggar perda dibawa ke Markas Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
“Selanjutnya mereka kita bawa ke kantor guna dimintai keterangan, pemeriksaan dan diberikan pembinaan,” pungkasnya. (AF)


