IKaeN.id, NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, ST., MT., MSPDA, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kaltara.
Kegiatan pertama dilaksanakan Kamis (25/6/2026) di RT 03, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selanjutnya, Jumatu (26/6/2026), Rismanto kembali melaksanakan sosper tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan di RT 05, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
Kedua kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga setempat yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan juga dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Rismanto menegaskan bahwa sosper merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah diketahui, dipahami, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus mengawasi implementasinya,” ujar Rismanto.
Pada sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat melalui olahraga di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan keolahragaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat agar pembinaan olahraga dapat berjalan secara optimal.
“Kita ingin fasilitas olahraga semakin baik, pembinaan atlet semakin terarah, dan masyarakat semakin gemar berolahraga. Dengan demikian, olahraga tidak hanya menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup sehat masyarakat Kaltara,” tambahnya.
Pada kesempatan berikutnya, saat menyampaikan materi mengenai perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kaltara.
“Peraturan daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa adanya kesenjangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat harus terus diperkuat agar lahir generasi Kaltara yang cerdas, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan,” ungkapnya. (adv)





