IKaeN.id, BULUNGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan monitoring kepatuhan badan usaha di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), 7-8 Mei 2025.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang mana dalam pasal 14 berbunyi; setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib mengikuti program Jaminan Sosial.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., mengatakan, Disnakertrans Kaltara menjalankan tugasnya melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.
Para pengawas ketenagakerjaan melaksanakan fungsinya untuk memeriksa norma-norma ketenagakerjaan, yang mana ada kurang lebih 30 norma, di mana salah satunya pemilik usaha atau pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja (naker)-nya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Ada kurang lebih 30 norma yang mereka periksa itu. Salah satunya adalah kewajiban pemilik usaha atau pemberi kerja itu mengikutsertakan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi kepada IKaeN.id, Kamis (8/5/2025).
Selain kewajiban tersebut, pemilik usaha atau pemberi kerja juga diharapkan untuk memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan naker-nya yang berasal dari luar Kaltara ke BPJS Kesehatan Kaltara.
“Kita berharap mereka itu memindahkan status BPJS Kesehatan itu ke Kaltara. Baik bagi pribadi naker-nya, dan bersyukur jika dengan keluarganya. Tapi paling tidak pekerjanya-lah terdaftar di BPJS Kesehatan Kaltara,” ujar pria yang akrab disapa Bang Nawi ini.
Dengan pindahnya kepesertaan BPJS Kesehatan ke Kaltara, lanjutnya, tentu membawa dampak positif bagi Bumi Benuanta. Sebab, ada keuntungan dari kapitasi BPJS Kesehatan yang bisa menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nah bayangkan kalau pekerjanya itu lebih dari 1000. Pesertanya 1000 yang di KIPI itu di Kaltara, maka kita mendapatkan dana. Ini kan membantu pemerintah dalam membangun Kaltara,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya lagi, jika sebelum bekerja di perusahaan status kepesertaan BPJS Kesehatan naker-nya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah, maka dengan dialihkan status kepesertaannya sebagai naker, maka perusahaan, pemilik usaha atau pemberi kerja yang punya kewajiban mengikutsertakan kepesertaan BPJS Kesehatan naker-nya.
Lebih lanjut, Kepala Disnakertrans Kaltara mengatakan, selain soal BPJS Kesehatan, dalam sosialisasi itu juga ada norma-norma ketenagakerjaan lainnya yang disampaikan, yaitu terkait UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
“Di sini kami juga akan membantu pengusaha untuk menjalankan kewajiban untuk menjalankan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di mana; Pengusaha/Pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri/ Pejabat yang ditunjuk,” katanya.
Semenjak adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018, kewajiban lapor ketenagakerjaan juga dipermudah, dengan pelaksanaannya yang dapat dilakukan secara daring.
“Selama ini kan kita tidak tahu berapa sih jumlah perusahaan sub kontraktor yang bekerja di perusahaan itu. Nah melalui wajib lapor bisa secara online (daring) ini, kita akan tahu siapa owner-nya, dari mana dia, apa kegiatannya, berapa karyawannya. Biar terbuka semuanya,” tutur Bang Nawi.
Kemudian, sosialisasi juga dilakukan terkait komitmen dan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana bagi perusahaan yang memiliki 100 pekerja atau lebih, atau memiliki pekerja kurang dari seratus tapi memiliki risiko bahaya kecelakaan kerja dalam kegiatannya, diwajibkan kepada perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang sekrtarisnya ahli K3 dan memiliki penunjukan dari Kemenaker.
“Katakanlah dia (pekerja) di bawah 100, tetapi kalau pekerjaannya itu memiliki risiko yang tinggi, dia (perusahaan) wajib membentuk P2K3 itu dan kami beranggapan bahwa pekerjaan mereka di KIPI ini berisiko tinggi. Sehingga mereka itu wajib membentuk P2K3,” katanya.
Selain fokus pada tiga norma di atas, Disnakertrans Kaltara juga mengimbau kepada naker dan pemilik usaha agar mengganti atau memindahkan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kaltara. Dengan itu, bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui PAD dari pajak pribadi maupun badan usaha.
Apalagi, saat ini APBD Kaltara sedang menurun dan salah satu potensi yang bisa meningkatkan APBD adalah dari pajak penghasilan pribadi maupun badan usaha. Maka dari itulah alamat NPWP dipindahkan atau diganti dengan alamat Kaltara.
“Kita mengimbau mereka agar segera memindahkan NPWP-nya itu. NPWP-nya tetap, alamatnya itu yang diganti ke Kaltara. Nah Sehingga kalau semuanya beralamat di Kaltara, maka bagi hasilnya juga kan bermanfaat untuk Kaltara,” pungkasnya. (AF)