IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak, yaitu seekor sapi dan telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan pelaku, yakni YP, RD, NA, dan MS.
Hasil pengungkapan kasus yang merugikan korban EJ kurang lebih Rp. 25 juta ini disampaikan dalam press release oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan, S.I.K., M.H., didampingi PS. Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos., Selasa (11/3/2025) di Mapolresta Bulungan.
Disampaikan, kasus ini terjadi Rabu, (5/3/2025), sekira pukul 23.00 WITA di kebun milik korban, Jl. Poros PU, Long Tungu. Setelah menerima laporan pencurian, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat pelaku menjual daging sapi curian ke pedagang di pasar induk. Berdasarkan informasi dari pedagang tersebut, tim kemudian melacak keberadaan para tersangka di Desa Bhayangkara, Kecamatan Tanjung Palas Barat.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan keempat pelaku di Desa Bhayangkara. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Irwan.
Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, mereka awalnya berburu di sekitar lokasi kejadian dan menembak sapi korban dengan senjata api rakitan jenis penabur dan mengira hewan tersebut adalah rusa atau payau. Setelah menyadari kesalahan mereka, para pelaku malah tetap memotong sapi tersebut dan menjualnya di Tanjung Selor.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kulit sapi, 1 buah parang, 1 buah terpal berwarna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Polresta Bulungan/AF)