IKaeN.id, MALINAU – Memastikan tidak adanya peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang merugikan masyarakat, Polres Malinau melalui jajaran Satreskrim bersama Disperindagkop Kabupaten Malinau melakukan pengawasan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Malinau, Rabu (16/4/2025).
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik ilegal pencampuran BBM yang dapat membahayakan konsumen dan merugikan masyarakat. Dikarenakan BBM oplosan mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai dengan standar kualitas bahan bakar dapat berpotensi menimbulkan kerusakan mesin bahkan kecelakaan.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan BBM tidak standar. Selain berbahaya bagi kendaraan, ini juga berisiko terhadap keselamatan pengendara,” tegasnya dalam rilis berita Humas Polres Malinau, Kamis (17/4/2025).
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap isu peredaran BBM Oplosan dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait penjualan BBM oplosan. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan peredaran BBM Oplosan dapat ditekan sehingga kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Diketahui, dalam sidak, selain mengecek kandungan BBM, personel Satreskrim dan Disperindagkop Kabupaten Malinau juga mengecek takaran literan BBM langsung dari nozel SPBU. (AF)