• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sabtu, 12 Juli 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Pastikan Setiap Warga Memperoleh Akses Terhadap Keadilan, “Silaju Tenguyun” PN Tanjung Selor Mulai Diberlakukan

by Admin
28/06/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Pastikan Setiap Warga Memperoleh Akses Terhadap Keadilan, “Silaju Tenguyun” PN Tanjung Selor Mulai Diberlakukan

PELAYANAN: PN Tanjung Selor bersama Pemkab Bulungan bekerja sama memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan program “Silaju Tenguyun”. Foto: Humas PN Tanjung Selor

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan setiap warga Kabupaten Bulungan memperoleh akses terhadap keadilan dengan mudah, cepat dan tanpa hambatan geografis, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, berinovasi dengan memberlakukan program “Silaju Tenguyun”, Kamis (26/6/2025).

Program tersebut dirancang sejak April 2025 dan diberlakukan pada Juni 2025. “Silaju” merupakan singkatan dari “Sistem Layanan Jangkauan Luas”, sedangkan “Tenguyun” berasal dari bahasa Bulungan yang maknanya “semangat kebersamaan/semangat gotong-royong”.

“Silaju Tenguyun” adalah program inovasi pelayanan publik dari PN Tanjung Selor yang bertujuan untuk menghadirkan layanan peradilan secara inklusif bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok. Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan geografis.

Inovasi ini hasil kolaborasi antara PN Tanjung Selor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan serta melibatkan 3 dinas terkait yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Ruang Lingkup program Silaju Tenguyun meliputi, sosialisasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu, permohonan penetapan pengadilan terkait penerbitan dokumen kependudukan yang merupakan kewenangan peradilan umum/pengadilan negeri, penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, penerbitan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, persidangan elektronik (e-Court) melalui desa digital dan pelaksanaan pelayanan publik di bidang hukum pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan.

POSBAKUM pengadilan adalah layanan yang ada pada setiap pengadilan tingkat pertama yang bertujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan POSBAKUM di pengadilan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam mengakses layanan konsultasi hukum. Melalui POSBAKUM, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, nasihat hukum, serta bantuan dalam penyusunan dokumen yang dibutuhkan selama menjalani proses hukum di pengadilan.

Tujuan akhir dari layanan ini adalah untuk mewujudkan kesetaraan hak antara masyarakat yang mampu menyewa jasa hukum dengan mereka yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga tidak ada pihak yang terpinggirkan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Selain menyediakan layanan POSBAKUM, PN juga memberikan pelayanan publik berupa fasilitasi perbaikan dokumen kependudukan melalui kepaniteraan perdata. Layanan ini mencakup permohonan perubahan nama, perbaikan kesalahan dalam dokumen kependudukan, permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi masyarakat non-Muslim, serta berbagai jenis permohonan perdata lainnya yang bersifat non-sengketa.

Tujuan dari layanan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pendaftaran permohonan di atas prosesnya dapat dikolaborasikan dengan persidangan elektronik (e-Court) melalui desa digital. Disdukcapil berkoordinasi dengan wilayah desa tertentu untuk mengajukan permohonan bagi warganya yang membutuhkan pelayanan tersebut. Pengajuan pendaftarannya dilakukan secara kolektif dalam satu desa secara elektronik.

Selanjutnya, proses persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan dengan cara mendatangi langsung desa-desa yang membutuhkan pelayanan hukum. Pembacaan penetapan dilakukan secara elektronik, dan apabila permohonan dinyatakan memenuhi syarat, dokumen kependudukan yang dimohonkan dapat segera diterbitkan oleh Disdukcapil.

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, seluruh proses pelayanan pengadilan tersebut dapat diakses secara cuma-cuma (prodeo) melalui pemanfaatan dana bantuan hukum (prodeo) yang tersedia di PN Tanjung Selor.

Layanan lainnya berfokus pada bidang kepaniteraan hukum meliputi penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan penerbitan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Pada periode musim pemilihan kepala desa, PN Tanjung Selor sering menerima berbagai jenis permohonan pelayanan tersebut.

Melalui layanan ini, masyarakat yang tinggal di desa-desa terpencil tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar untuk datang ke pengadilan.

Berdasarkan data dari Pemkab Bulungan terkait desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, akses pelayanan pengadilan dapat dikoordinasikan secara kolektif tanpa perlu hadir langsung ke PN Tanjung Selor.

PN Tanjung Selor saat ini telah membuka ruang layanan di MPP Kabupaten Bulungan. Masyarakat yang berdomisili di sekitar area tersebut, maupun yang sedang mengakses layanan publik lainnya, kini dapat sekaligus memanfaatkan layanan kepaniteraan perdata dan kepaniteraan hukum pengadilan secara mudah dan terpadu di satu lokasi.

Waktu pelayanannya yakni pada hari Senin sampai dengan hari Kamis sejak pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA dan hari Jumat sejak pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA. Tanpa datang ke kantor PN Tanjung Selor masyarakat juga dapat melakukan kontak WhatsApps PESONA (Pelayanan Sistem Online Terpadu) PN Tanjung Selor di 0813-5187-7720 yang merupakan layanan chatting guna mendapatkan informasi pelayanan yang diperlukan.

“Kami berupaya sekuat tenaga memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, layanan yang mudah, murah, akuntabel dan berintegritas, semoga pelayanan kami dapat diterima oleh masyarakat, dan semoga masyarakat bisa merasakan impact atau dampak langsung dari layanan yang kami berikan.” ujar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Bapak Budi Hermanto, S.H., M.H. menyampaikan harapan. (AF)

Tags: IKaeN.idPemkab BulunganPN Tanjung Selor
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Keren Nih.. Pegadaian Punya Terobosan Baru, Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nunukan Gelar Jalan Santai dan Layanan Gratis

Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nunukan Gelar Jalan Santai dan Layanan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nunukan Gelar Jalan Santai dan Layanan Gratis

Perkuat Sinergitas di Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Tana Tidung Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Perkuat Sinergitas di Peringatan Hari Bhayangkara, Polres Tana Tidung Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltara Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltara Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Selalu Punya Daya Tarik, Istri Wakil Presiden Apresiasi Produk Lokal Malinau

    Selalu Punya Daya Tarik, Istri Wakil Presiden Apresiasi Produk Lokal Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi Penangkapan Oknum Polisi, Ketua Komisi III DPRD Kaltara: Bukti Komitmen Polri Bersih-bersih Narkoba Tanpa Pandang Bulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkan Ada Penangkapan Pelaku Narkoba, Polda Kaltara Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Gelar Operasi Patuh Kayan 2025, Polda Kaltara Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harus Didukung Nih.. Bulungan akan Punya Produk Lokal Air Minum dalam Kemasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved