IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Berdasarkan rilis yang disampaikan, Rabu (31/12/2025), selama kurun waktu Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 10.809.350.200,-.
Kejati Kaltara juga menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 9.245.417.094,- yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan seperti hasil lelang, biaya perkara, denda subsider dan penerimaan bukan pajak lainnya.
Dalam rilis capaian kinerja Kejati Kaltara Tahun 2025 dijelaskan, bahwa pada satuan kerja Kejati Kaltara terdapat 7 Asisten yang membidangi tugas fungsi satuan kerja yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan.
Pada Bidang Pembinaan yang mempunyai tugas fungsi pembinaan manajemen kepegawaian telah melaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan mengikut sertakan sebanyak 53 pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas Jaksa maupun Pegawai sehingga terus adaptif dengan dinamika perkembangan organisasi. Dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran Tahun 2025 Kejati Kaltara telah melaksanakan kegiatan berbasis anggaran mencapai 93.40 %.
Pada Bidang Intelijen, yang pertama melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan sebanyak 4 kegiatan, kemudian pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 14 kegiatan, berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan sebanyak 1 orang DPO, melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 19 kegiatan, pelacakan aset 4 kegiatan dan melakukan Pencegahan dan Tangkal terhadap pelaku tindak pidana sebanyak 4 orang.
Bidang Pidum, berhasil melakukan restorative justice 13 perkara, penanganan perkara narkotika 102 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum 37 perkara, perkara orang dan harta benda 34 perkara dan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 perkara.
Kemudian di Bidang Pidsus, telah melaksanakan penyelidikan 20 kegiatan, penyidikan 17 kegiatan, penuntutan 10 terdakwa, eksekusi 9 terpidana dan penyelamatan kerugian negara Rp. 10.809.350.200,-. Sedangkan Bidang Datun telah memberikan bantuan hukum Non-Litigasi Keperdataan 1 SKK, Legal Asistance 29 kegiatan, Pelayanan Hukum 23 kegiatan dan MoU 5 kegiatan.
Untuk Bidang Pemulihan Aset, telah melaksanakan tugas fungsi pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti sebanyak 625 perkara pidana serta menyetorkan PNBP hasil lelang Barang Bukti sebesar Rp 880.947.494.- dan pada Bidang Pengawasan telah melaksanakan tugas fungsi penegakan Kepatuhan dan Disiplin Pegawai telah melaksanakan Inspeksi Umum dan Pemantauan sebagai tindak lanjut hasil Inspeksi 5 kegiatan dan menerbitkan sebanyak 7 rekomendasi tindak lanjut temuan pengawasan.
Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan capaian kinerja Kejati Kaltara Tahun 2025 adalah laporan kinerja akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kejati Kaltara, tetap berupaya mengedepankan pencegahan dalam rangka penegakan hukum.
Tugas dan fungsi pembinaan masyarakat taat hukum tetap menjadi prioritas guna mewujudkan Asta Cita Pemerintah di samping tugas-tugas pokok Penindakan dan Penegakan Hukum yang menitik beratkan pada pemulihan dan pengembalian Kerugian Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Bumi Benuanta,” ujar Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan. (**)





