IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan masih terus melakukan sortir dan pelipatan surat suara yang merupakan bagian dari logistik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima olehnya pada Kamis (11/1/2024) siang, terdapat 362 surat suara yang rusak. Jumlah ini merupakan akumulasi kerusakan yang ditemukan dari tiga jenis surat suara.
“Untuk rincian dari total surat suara yang rusak itu terdiri dari 34 lembar surat suara DPD RI, 149 lembar surat suara DPR RI dan 179 lembar surat suara Presiden,” ujar Lili.
Jadi hingga Kamis siang itu pihaknya baru menyelesaikan tiga jenis surat suara tersebut. Sedangkan yang masih sementara berproses itu sortir dan pelipatan surat suara DPRD provinsi, khususnya untuk daerah pemilihan II di Bulungan.
Jika dibandingkan dengan yang Pemilu 2019 lalu, Lili menyebutkan jumlah kerusakan surat suara di Pemilu 2024 ini lebih sedikit. Melihat progres yang ada, estimasi surat suara yang sudah dilipat selama empat hari itu sekitar 80 persen.
“Target awal kita itu penyelesaian pelipatan sekitar 7-10 hari dengan melibatkan lebih dari 100 orang. Tapi setelah melihat progres yang ada ini, kemungkinan waktu untuk penyelesaiannya akan lebih cepat dari target,” kata Lili.
Setelah proses sortir dan pelipatan selesai, surat suara itu akan dihitung ulang oleh petugas dari KPU, untuk mengetahui apakah yang ada itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan surat suara Pemilu 2024 atau masih kurang.
“Kalau sudah cukup, maka kita tidak akan meminta penambahan atau penggantian yang rusak. Tapi kalau tidak cukup, maka kita akan minta lagi untuk penambahan dari pihak pengadaan,” kata Lili.
Tak hanya sampai di situ, setelah sortir dan pelipatan, petugas dari KPU juga kembali melakukan pengecekan jumlah per ikat dari surat suara yang telah dilipat dengan cara ditimbang.
Dalam hal ini, per ikat surat suara itu terdiri dari 10 lembar. Jika ditimbang, 10 lembar atau 1 ikat surat suara itu beratnya berkisar antara 12,3 – 12,7 gram. Jika lebih dari itu, maka dilakukan pengecekan ulang karena besar potensi surat suaranya lebih dari 10 lembar dalam satu ikat. (KWI/AF)