IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dalam beberapa hari ini masyarakat Bulungan dihebohkan dengan beredarnya uang palsu. Mendapatkan laporan dari masyarakat, Polresta Bulungan bergerak cepat untuk mengungkapnya.
Sabtu, (19/4/2025), tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu dengan mengamankan dua pelaku.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor, yang juga sempat ramai diberitakan di media lokal,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan. S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id, Minggu (20/4/2025).
Gerak cepat penyelidikan membuahkan hasil. Pengungkapan bermula setelah mendapat informasi peredaran mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak, di mana salah satu pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun Dana di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon seluler atas nama ER.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan ER (39), warga Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor. Dari hasil pengembangan, ER mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya bernama JM (40), warga yang tinggal di salah satu gang di JL. Semangka, Tanjung Selor. JM pun berhasil diringkus petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ER mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama AN saat dalam perjalanan menuju Berau,” ungkap AKP Irwan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua unit telepon seluler dari tangan kedua pelaku.
Saat ini, ER dan JM telah dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Bulungan melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (**)