IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak pada 3 November 2023.
Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara), tercatat ada tiga calon anggota legislatif (caleg) Kaltara yang sebelumnya masuk di daftar calon sementara (DCS), tapi ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat penetapan DCT.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, dalam hal penetapan DCT ini, tentu pihaknya akan mengikuti perkembangan yang ada setelah pengumuman DCS. Karena, setelah pengumuman DCS lalu, ada tahapan tanggapan masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kaltara bersurat ke KPU Kaltara dengan meminta agar KPU melakukan pemeriksaan kembali dokumen dan penelusuran terhadap tiga calon yang sebelumnya ada masuk di DCS.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KPU pun melakukan penelusuran. Untuk yang pertama itu terhadap KAH, yang merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Kaltara I atau dapil Tarakan.
Eks Wakil Wali Kota Tarakan ini diketahui sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Tarakan beberapa waktu lalu, pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan tipikor pembebasan lahan di Tarakan.
“Dari penelusuran yang kami lakukan, kami mendapatkan jawaban dari Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda yang menyatakan bahwa status KAH terkait dengan hasil putusan kasasi itu sudah inkrah,” katanya.
Atas dasar inilah akhirnya KPU menetapkan yang bersangkutan TMS untuk masuk DCT.
Kedua, calon dengan inisial A yang juga dari dapil Tarakan. Untuk yang ini, KPU menerima secara tertulis dari Lapas terkait keterangan bebas murni itu yang seperti apa. Setelah mendapatkan penjelasan dan dicocokkan dengan regulasi yang ada, yang bersangkutan ternyata belum melampaui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas.
Kemudian yang terakhir, calon yang dinyatakan TMS itu berinisial AM. Dari hasil penelusuran, ditemukan ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Ketidaksesuaian itu yang ditemukan itu yang kemudian membuat yang bersangkutan dinyatakan TMS,” katanya.
Dengan telah dilakukannya penetapan DCT ini, maka tahapan berikutnya adalah pengumuman DCT yang telah ditetapkan KPU melalui rapat pleno pada Sabtu, 4 November 2023. (KWI/AF)